Pendaftaran Bantuan Uang Tunai Untuk Siswa SD-SMA Kemdikbud 2022 Begini Caranya

Pendaftaran bantuan uang tunai untuk siswa SD-SMA – Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah donasi bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yakni 6-21 tahun berasal dari keluarga kurang mampu. Kemudian PIP bahu-membahu dengan tiga kementerian merupakan Keenterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Besarnya bantuan mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta. Salah satu kriteria atau syarat dalam cara daftar PIP Kemdikbud merupakan siswa berusia 6 sampai 21 tahun lantaran untuk mendapatkan layanan pendidikan dari tingkat dasar sampai menengah.

PIP Kemdikbud juga diperuntukan untuk siswa yang berasar dari keluarga kurang mampu atau dengan pertimbangan khusus, sebagai berikut:

 

  • Calon Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

 

  • Calon Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

 

  • Calon Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

 

  • Calon Didik yang terkena dampak bencana alam

 

  • Calon Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau

 

  • Calon Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.Syarat Daftar PIP Kemdikbud Untuk bisa memperoleh bantuan PIP Kemdikbud, siswa harus terdaftar saat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun misalnya siswa belum punya KIP, siswa tetap bisa mendaftar dengan melakukan pengajuan memelurkan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Berikut caranya

 

1. Mendaftar dengan memerlukan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Jika siswa dan keluarga tidak mempunyai KKS, orang tua siswa mengharuskan SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, keluarahan, atau desa.

3. Menganjurkan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Untuk memudahkan proses pengajuan agar cepat terdaftar sebagai penerima PIP, data yang di berikan harus sesuai seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin harus sesuai. Begitu juga dengan data orang tua seperti NIK dan nama ayah, ibu atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.

apabila NIk dan data siswa lainnya kurang sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, buat perbaikan data melalui laman nisn.data/kemendikbus.go.id, dengan mengisi data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I’m not a robot, klik cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.

 

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud

 

Sesudah semua proses daftar PIP Kemdikbud selesai. Siswa dapat mengecek status penerima PIP kemdikbud dengan laman resmi pip.kemdikbud.go.id Berikut aturan cek penerima PIP kemdikbud:

1. Kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
2. Pada menu Beranda PIP kemdikbud, akan ada fasilitas Cari Penerima PIP saat memindahkan kursor ke bawah
3. Masukan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
4. Klik cari, nama siswa penerima PIP Kemdikbud akan langsung muncul pada lama hasil pencarian. Jika tidak ada maka yang berkaitan belum menerima bantuan tersebut.

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP Kemdikbud Sesudah siswa dinyatakan selaku salah satu penerima PIP Kemdikbud, langkah berikutnya adalah mencairkan dana pemberian PIP Kemdikbud, yang dapat dilakukan secara mandiri dan bersama-sama oleh siswa yang bersangkutan.

Untuk pencarian dana pemberian PIP Kemendikbud secara mandiri, siswa dapat mengikuti langkah mudah berikut ini:

 

– Kemudian ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud

– membentuk surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah

– Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.

 

Sekian Informasi tentang cara daftar PIP Kemdikbud serta syarat yang harus dipenuhi semoga dapat terdaftar jadi salah satu penerima bantuan PIP Kemdikbud.