Isi Aturan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag
Isi Aturan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mempublikasikan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Aturan Kemenag ini tercatat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 perihal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, tertanggal 5 Oktober 2022.
“Menyatakan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga terbilang bentuk kekerasan seksual,” ucap Anna, Juru Bicara (Jubir) Kemenag di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Kurang lebih ada 16 bentuk kekerasan seksual yang tercatat dalam PMA Kemenag.
Berikut Bentuk Kekerasan Seksual
Berikut ini daftarnya, tercatat pada Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 berhubungan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama:
– Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan pada bagian tubuhnya pada tubuh korban.
– Menunjukkan alat kelamin dengan sengaja.
– Mengintip atau dengan berencana melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
– Melihat atau menatap korban dengan nuansa seksual dan atau tidak nyaman.
– Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melangsungkan transaksi atau kegiatan seksual.
– Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
– Memberikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.
– Melangsungkan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Mengutip, merekam, menggugah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
– Menyampaikan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
– Memberi hukuman atau sanksi yang bertentangan dengan seksual.
– Mengabaikan terjadinya kekerasan seksual
– Melakukan pemaksaan atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
– Menerapkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual
– Berbuat pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
– Melangsungkan percobaan perkosaan.
Sanksi Untuk yang Melanggar Aturan
Karena adanya PMA ini, Kemenag meminta kepada satuan pendidikan untuk memaksimalkan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungannya. Kecuali itu, kelompok pendidikan diharapkan dapat melindungi, mendampingi, serta mementau pemulihan pada korban. Selagi untuk pelaku, Kemenag meminta satuan pendidikan melaporkan dan menangani tegas sesuai dengan sanksi yang berlaku. slot gacor
– Apabila pelaku tidak berstatus sebagai PNS, pengenaan sanksi administratif ditentukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pelaksana Satuan Pendidikan.
– Sanksi pidana dilakukan sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan.
– Apabila pelaku berstatus sebagai PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan.
– Pelaku yang terbukti melangsungkan Kekerasan Seksual menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Semoga informasi di atas sangat bermanfaat. Untuk kalian yang ingin update seputar pendidikan bisa kunjungi pondokminangjaya.com. Jangan sampai ketinggalan ya!